
DENPASAR – Dua bos Hotel Kuta Paradiso sepertinya akan bersamaan mendekam di Lapas Kerobokan. Setelah Hartono Karjadi diamankan Polda Bali, Kamis (3/9/2020) malam di Jakarta, giliran Kejari Denpasar melakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi.
“Ya benar, tadi siang kita lakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi di Jakarta,”ujar Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta yang memimpin eksekusi, Selasa (8/9/2020).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan Kejari Denpasar tidak ditanggapi terdakwa. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, terdakwa langsung dibawa ke Lapas Kerobokan.
Sekadar mengingatkan, Harijanto Karjadi sempat bebas dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Kemudian JPU melakukan Kasasi. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Harijanto Karjadi diganjar hukuman dua tahun penjara.
Ia bersama kakaknya Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Keduanya diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Tommy Winata. (wat)








