
TABANAN – Kasus penyebaran Covid-19 terus bertambah dan sulit dikendalikan. Hal ini karena kesadaran seluruh masyarakat semakin berkurang sejak dimulainya tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19. Banyak masyarakat mulai tidak disiplin menjalan protokol kesehatan seperti abai menggunakan masker ketika keluar rumah. Untuk mendisiplinkan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, peraturan Bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan Senin (07/9/2020) besok
Menerapkan sanksi bagi pelanggar Prokes sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020 mulai Senin ini. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dikenakan denda administratif senilai Rp 100 ribu. “Warga yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah akan mulai dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 Ribu,” ungkap Juru bicara GTPP Tabanan I Putu Dian Setiawan, Minggu (06/9/2020).
Dikatakan, selain sanksi bagi masyarakat secara perorangan, dalam tatanan kehidupan era baru juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, jika tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda administratif senilai Rp 1 Juta. Selain juga terancam pembekuan sementara izin usaha tempat usaha yang melanggar tersebut. “Inti penerapan sanksi dalam peraturan bupati tersebut adalah untuk mengajak masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan dengan benar. Ini mulai diterapkan 7 September mendatang,” katanya.
Kadis Kominfo Tabanan ini mengatakan, pemberlakuan sanksi pada Perbup tersebut, akan dilaksanakan operasi pengecekan pakai masker dan penuhi protokol kesehatan. Jadi pada saat operasi tersebut sanksi akan ditegakkan kepada para pelanggar. “Diluar kegiatan operasi tersebut kami lebih ke tindakan preventif seperti melakukan sosialisasi dalam kegiatan-kegiatan untuk selalu ingatkan masyarakat wajib pakai masker dan patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 20202 ini, penegakan hukumnya nanti akan dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. “Kami minta untuk seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan kita semua,” himbaunya.
Sementara itu kasus Covid 19 di Tabanan terus meningkat. Sampai Minggu (06/9/2020) berdasarkan data GTPP Covid-19 Tabanan, tercatat 326 kasus positif, tujuh orang meninggal, 246 dinyatakan sembuh dan masih ada 73 yang menjalani perawatan. Minggu ini ada lima sembuh dan enam kasus baru. (jon)








