
DENPASAR – Pelarian buronan Ignatius Michael alias Michael Tirta yang diduga melakukan tindak pidana bidang perpajakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar berakhir. Pelaku ditangkap Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus ini bermula dari tersangka Ricky Dwicahyono dihubungi karyawan PT Mangga Dua Andri Widiastuti agar dibantu menyediakan faktur pajak untuk perusahaan di tempatnya bekerja. “Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta kemudian menyanggupi menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23%- 25% dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak,”ujar Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).
Dalam aksinya, pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011 tapi dibuat Micahel Tirta sehingga negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar. “Michael Tirta ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Bareskrim Polri pada 14 Agustus 2020,”ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali mendapat informasi Michael Tirta sedang berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar. Pada Kamis (3/9/2020), tim mendatangi lokasi tapi target tidak ditemukan. “Setelah menggali informasi, dia menuju ke Gerokgak Buleleng,”ujarnya. (bar)








