
BULELENG – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng nampak makin cepat dan tidak bisa ditebak, kalau tidak mau disebut liar. Setelah memapar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Undiksha dan Sel Tahanan Polres Buleleng, virus ini mulai menyasar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dari awalnya sebanyak 4 orang karyawan, Selasa (25/8/2020), kini dari hasil test swab yang dilakukan hingga Sabtu (29/8/2020) sebanyak 1 orang hakim dan 10 orang karyawan pada institusi penegakan hukum tersebut, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Sebagai upaya pencegahan, PN Singaraja menerapkan pembatasan pelayanan, kalau tidak mau disebut lockdown terbatas.
Informasi yang dihimpun, Selasa (25/8/2020) PN Singaraja menerima informasi lisan dari pihak RSP Giri Emas terkait hasil test swab yang menyatakan 4 orang pegawai PN Singaraja terkonfirmasi atau positif terinfeksi Covid-19. Penyampaian informasi lisan tersebut langsung disikapi Plt. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan melaksanakan test swab massal terhadap seluruh pegawai, panitra termasuk hakim. Dari test swab yang dilakukan sejak Selasa (25/8/2020) sampai dengan Sabtu (29/8/2020), sebanyak 11 dari 76 orang yang diswab, menunjukkan hasil terkonfirmasi atau positif terinfeksi Covid-19. Selain melakukan pencegahan intern, PN Singaraja juga melakukan upaya ekstern dengan menunda jadwal sidang perkara perdata dan pidana.
Dikonfirmasi Minggu (30/8/2020) siang, I Nyoman Dipa Rudiana selaku Humas PN Singaraja membenarkan hal tersebut.”Sesuai informasi lisan yang kami dapatkan dari RSP Giri Emas, bahwa terdapat 11 orang pegawai yang terpapar Covid-19. Dari 76 pegawai (hakim, panitera, karyawan, petugas kantin,red) yang di test swab, 11 diantaranya dinyatakan terkonfirmasi, 1 orang hakim dan 10 orang pegawai,” urainya.
Dengan adanya 11 orang yang terpapar Covid-19, Plt KPN Singaraja Gede Yuliarta telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar.”Selain penanganan medis terhadap pegawai yang terpapar, PN Singaraja juga melakukan pencegahan secara internal maupun ekternal sesuai petunjuk KPT Depasar,” ungkapnya.
Sesuai petunjuk KPT Denpasar dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas, kata Dipa Rudiana, PN Singaraja melakukan pembatasan kegiatan pelayanan.”PN tidak melaksanakan penutupan kegiatan secara penuh, hanya beberapa persidangan dan pelayanan ditiadakan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap buka mengingat pelayanan yang bersifat mendesak seperti penerimaan pelayanan upaya hukum banding, kasasi dan PK, tetap dilayani dengan batasan waktu sesuai dengan jam pelayanan kantor,” jelasnya.
Persidangan ditunda 2 minggu mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 14 September.”Bilamana persidangan yang sifatnya urgent terkait penahanan terdakwa yang mau habis, persidangan dilakukan secara virtual,” pungkasnya. (kar)








