
DENPASAR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden dan instruksi Mentri Dalam Negeri, Gubernur Bali Wayan Koster langsung meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi masyarakat yang melanggar Pergub ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu. Bagi pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab usaha akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta. Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Balai Gajah, Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (26/8/2020).
Gubernur Koster menjelaskan Pergub ini dibuat atas dasar turunnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
Menurut Gubernur Koster tujuan diterbitkannya Pergub ini untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan. Meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Sementara dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni; pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga dan pariwisata.
Sementara pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu. “Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Pergub ini akan disosialisasikan selama seminggu dan penegakan Pergub ini nantinya akan diserahkan kepada Sat Pol PP berkoordinasi dengan TNI-Polri. Penegak hukum akan melakukan sidak, melakukan rahasia gabungan. Masyarakat yang melanggar tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. “Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000. Pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan sasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang,” imbuhnya.
Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (arn)








