
GIANYAR – Menjelang eksekusi lahan sengketa di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar, sekitar 50 krama Pakadui Tempek Kangin sebagai pihak termohon mendatangi Kantor DPRD Gianyar, Rabu (26/8/2020).
Puluhan krama mengenakan pakaian adat membawa poster bertuliskan “Eksekusi… No, Bersatu… Yes”. Kedatangan mereka diterima pimpinan DPRD I Wayan Tagel Winarta, I Gusti Ngurah Anom Masta dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra serta anggota dewan dapil Tegalalang I Wayan Ekayana.

Wayan Subawa selaku perwakilan meminta menyampaikan, krama Tempek Kangin mentaati putusan hukum tapi meminta keadilan terkait rencana eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (31/8/2020). “Kami warga Pakudi Kangin taat terhadap hukum. Namun, dalam eksekusi objek yang disengketakan dengan bukti-bukti yang memenangkan Pakudi Kawan harus sinkron,”ujarnya.
Sebagai umat Hindu, krama berharap supaya tetap bisa menjalankan upacara adat. “Agar kami tidak tercabut dari jati diri kami sebagai warga pemeluk Hindu Bali”tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dua kali upaya damai yang dilakukan tahun 2017 dan 2011 tak kunjung terwujud. Krama Pakudui Kangin sebagai pihak termohon bersedia meyerahkan tanah plaba Pura Puseh baik secara sukarela ataupun melalui eksekusi pengadilan tapi dengan catatan Ketut Karma Wiajaya selaku pemohon eksekusi bisa menujukan dokumen asli yang atau menunjukan bukti kepemilikan.
Selain itu, pihak pemohon eksekusi juga bersedia melakukan sumpah cor dengan seluruh keturunnya siap menerima risiko. Krama Pakudui Kangin juga siap mempertahankan hak-hak mereka dengan cara apapun termasuk dengan mengorbakan jiwa dan darah.
Point yang disampaikan tersebut diisi cap jempol darah kemudian diserahkan kuasa hukum kepada pimpinan dewan dengan disambut tepuk tangan krama yang hadir.
Menanggapi hal itu, Wayan Tagel Winarta mengatakan tidak bisa memuaskan atau mendukung pihak manapun. DPRD juga tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan. “Tugas kami di dewan menampung aspirasi krama. Kami tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang sudah berjalan, apalagi putusan sudah inkrah” ujar Wayan Tagel Winarta.
Kendati demikian, DPRD akan menyampaikan aspirasi krama kepada pihak terkait termasuk Bupati dan Pengadilan. “Dalam eksekusi nanti perlu kita perhatikan protokol kesehatan, mengingat situasi setiap harinya selalu ada kenaikan kasus positif Covid-19. Nanti kita akan sampaikan ke pengadilan,”katanya.
Menimpali Winarta, I Gusti Ngurah Anom Masta meminta kedua belah pihak melakukan langkah-langkah damai. Ia mengapresiasi pernyataan pihak Pakudui Kangin yang taat terhadap hukum dan putusan pengadilan “Tiyang catat itu, tiyang apresiasi (saya catat dan apresiasi-red) asalkan tidak ada embel-embel tambahan lainnya yang mengadu kedua belah pihak,”tegasnya.
Di akhir pertemuan, krama Pakudui Kangin berharap DPRD Gianyar memfasilitasi dengan memanggil kedua belah pihak agar perdamainnya adil dan tidak berat sebelah. “Kami bersedia untuk melakukan perdamaian asalkan mediasinya disini (kantor DPRD) bukan di Pakudui Kawan,”ujar Kuasa Hukum Pakudui Kangin Hedi Hartaka. (jay)








