
DENPASAR – Tim Subdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali mengamankan sembilan sepeda motor hasil kejahatan residivis I Gusti Agung Alit Satria Bela alias Gung Alit (27) dan Kadek Angga Astrawan alias Liga (18).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap maraknya pencurian sepeda motor. “Kami memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka menjual kendaraan tanpa surat-surat,”ujarnya,, Sabtu (25/7/2020).
Gung Alit asal Desa Lokapaksa, Buleleng yang merupakan residivis curanmor dan Kadek Angga Astrawan asal Desa Petemon, Buleleng, ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 05.00 Wita. “Kedua tersangka mengaku beraksi di empat TKP yang dilakukan dari Februari sampai Juli 2020,”ungkap Dodi Rahmawan.
Empat TKP, lanjut Dodi, di Jalan Dukuh Sari 88X Desa Uma Alas Kerobokan, Kuta Utara, parkiran Villa Gula Pecatu, Badung, parkiran Villa Accecia Pecatu serta di parkiran Balangan Inn Home Stay Pecatu Ungasan, Badung. Tiga orang korban merupakan warga asing yaitu Francisco Da Costa Macedo Areosa Ribeiro (34) asal Portugal, Raul Eduardo Barreto Remez (35) asa Brazil dan Iban Dominguez Noda (33) berkewarganegaraan Spanyol. Seorang lagi, Aswin Pranoto Sugondo (41) asal Balikpapan. “Modus kedua tersangka mendorong motor dari TKP sejauh 100 meter kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dirasa aman, motor diangkut menggunakan mobil Xenia dan APV dan dibuatkan kunci palsu lalu dijual,”beber mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Polisi menyita barang bukti Yamaha Nmax Hitam DK 6970 FBD, Scoopy Hitam DK 3425 FAQ, Nmax abu-abu DK 2280 ACH, Scoopy abu-abu DK 6715 FT. “Kami juga amankan lima sepeda motor yang statusnya masih dalam pengembangan. Dua mobil yang dipakai mengangkut motor juga kami amankan,”tegasnya. (bar)








