
DENPASAR – Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus (50) ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Satgas CTOC di sebuah villa di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7/2020).
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, Beam Marcus terlibat kasus penipuan investasi senilai 500.000 ribu dolar di Amerika Serikat pada Maret 2015 sampai Oktober 2019. “Jadi, kejahatannya bukan di Indonesia tapi luar negeri,”ujar Irjen Golose dalam jumpa pers di Polda Bali, Jumat (24/7/2020).
Kejahatannya dilakukan dari Maret 2015- Oktober 2019. Pria berkulit hitam itu sempat menjalani persidangan di Pengadilan Amerika Serikat dan pada 10 Januari 2010 dilepas dengan jaminan. Namun, 5 Februari 2010, pelaku tidak kembali menjalani proses hukum di pengadilan. “Pelaku kabur ke Indonesia menggunakan paspor palsu,” ungkap jenderal bintang dua asal Manado ini.
Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) mengirimkan surat permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice beam Marcus kepada Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, buronan tinggal di Bali bersama seorang perempuan, Wright Poppy Christine (48) yang juga asal Negeri Paman Sam. Polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di sebuah villa di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung kemudian pria kelahiran Winconsin, Amerika Serikat itu digerebek, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 18.40 Wita. “Selama di Bali, pelaku enam kali pindah tempat tinggal di wilayah Ubud dan Kerobokan. Dia juga membeli satu kendaraan roda dua untuk mobilitas selama di Bali dan tujuh kali berganti kepemilikan,”tandas Golose.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu buah paspor, lima handphone, satu pisau lipat serta satu sepeda motor. (bar)








