
KARANGASEM – Pasca adanya staf DPRD Kabupaten Karangasem terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana menegaskan kantor DPRD tetap buka seperti biasa.
Dana menyampaikan untuk mencegah adanya kluster baru pihaknya tidak sampai memberlakukan peraturan untuk menutup kantor tapi hanya diberlakukan pembatasan jam kerja.
“Kerja kami tetap jalan, tidak boleh berhenti semasih mengikuti protokol kesehatan,” ujar Gede Dana, Rabu (22/7/2020).
Protokol kesehatan yang dijalankan di kantor DPRD yakni melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di tiap-tiap sudut ruangan utamanya di ruang kerja dan ruang rapat, ini dilakukan minimal tiga hari sekali.
Pendisiplinan wajib masker dan penggunaan hand sanitizer untuk karyawan kantor. Di ruang kerja pun karyawan wajib jaga jarak. Politisi PDIP ini menegaskan pegawai agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kami berusaha bagaimana menekan penyebaran, pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, silahkan kerjakan di rumah. Terutama bagi mereka yang sempat di rapid,” imbuhnya. (ami)








