
Denpasar – Guna mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Bali meluncurkan Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal itu kepada awak media massa dalam acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).
Kepada awak media, Gubernur Koster menyebut sejumlah pertimbangan dilaksanakannya program ini antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor. Presiden Joko Widodo menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Ia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.
Menyikapi kondisi yang demikian, kata Gubernur Koster, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. “Selain pertimbangan tersebut, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali,” jelaskan.
Koster menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM. Program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.
Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali. Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. “Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun,” katanya.
Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.
Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing. “SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Gubernur Koster. (arn)








