
DENPASAR – Pemain layang-layang Dewa Ketut Sunardiya (50) ditetapkan sebagai tersangka. Ia bertangung jawab atas kebakaran gardu listrik di areal PT. Indonesia Power hingga 71.121 pelanggan PLN mengalami pemadaman.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, Dewa Ketut Sunardiya bersama anak angkatnya menerbangkan layangan jenis “bebean” di tanah kosong dekat rumahnya Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali No. 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. “Tersangka menerbangkan layangan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter kemudian tali diikat di pohon Singapur dan ditinggal pulang,” ujar Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika, Senin (20/7/2020).
Tanpa diketahui tersangka, sekitar pukul 16.24 Wita, layangan berukuran besar warna hitam itu jatuh mengenai Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk serta Pembangkit Gas Pasanggaran. “Gardu tersebut terbakar bersama layangan dan terjadi konsleting listrik hingga 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan mengalami pemadaman selama lima jam,”tegasnya.
Begitu terdeteksi adanya gangguan, petugas PT. Indonesia Power melakukan perbaikan dan wilayah yang terdampak bisa normal kembali. Khusus wilayah VVIP seperti Bandara Ngurah Rai tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di supply dari penyulang backup.
Sementara, tersangka baru mengetahui tali layangannya putus sekitar pukul 17.30 Wita setelah diberitahu anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Namun, pria berkacamata itu membiarkannya begitu saja. “Setelah mendapat informasi dari beberapa warga, petugas PT Indonesia Power mendatangi rumah tersangka dan memberitahu akibat putusnya layangan tersebut,”ungkap Kapolresta.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan tersangka, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Polisi mengamankan barang bukti satu gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar, satu konduktor, satu isolator, serta dua gulungan kabel tembaga.
Kombes Jansen menegaskan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana kurungan. Apakah tersangka ditahan ? “Sementara kita amankan. Kita masih punya waktu 1×24 jam. Jadi, penindakan ini sebagai efek jera,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat yang hobi bermain layang-layang agar berhati-hati serta memperhatikan tempat menaikkan layangan. “Tidak ada larangan menaikkan layangan tapi ada aturan. Kalau kejadian seperti ini, harus siap berhadapan dengan hukum,”tandasnya.








