KLUNGKUNG- Jhonatan T. Baiya (27 ) warga asal Lamboya, Kecamatan Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat, NTT urung menghirup udara bebas. Pasalnya pelaku perusakan serta sempat ngamuk di Lepang, Desa Takmung ini akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Klungkung sejak Minggu (19/7/2020).
Pria yang keseharian sebagai sopir truck dan tinggal di Banjar Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 jo pasal 406 KUHP. Sebab, saat ngamuk di rumah I Gusti Ngurah Jaya Kusuma, Jhonatan kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau temutik.
Baca juga : Habis Pesta Arak, Seorang Warga Sumba Ngamuk di Lepang
“Kalau kasus pengerusakannya, antara pelaku dengan korban sudah diselesaikan secara damai. Namun yang diproses polisi adalah kepemilikan senjata tajam. Makanya pasal yang dipakai yakni undang-undang darurat,” tandas Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana seijin Kapolres AKBP Bima Aria Viyasa, Minggu (19/7/2020).
Sebelumnya, Jhonatan sempat mengamuk di Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (18/7/2020). Pelaku merusak pintu kamar milik I Gusti Ngurah Jaya (47) warga setempat memggunakan pisau dapur. Saat itu Jhonatan habis pesta arak bersama salah seorang temannya, Oktavianus Latebili (36) di tempat kost saksi Oktavianus di Lepang.
Jhonatan sempat menghentikan kendaraan yang melintas di by pass wilayah Lepang, tepatnya di depan pos polisi dekat simpang empat Lepang. Ulah Jhonatan sontak mengundang warga berhamburan mendekati lokasi kejadian, sebelum ia akhirnya dibekuk petugas. Kasus pengerusakan ini diselesaikan secara damai setelah Keluarga pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan. (yan)