Kedua tersangka memperlihatkan lima paket shabu yang mereka miliki (ist/polres)
TABANAN – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu ID alias Indra (40) dan NP alias Nengah (30) saat mengambil shabu dalam bungkus rokok yang diselipkan di bawah pohon di jalan Teuku Umar, Bnajar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Sabtu (11/7/2020) lalu.bdari kedua tersangka ditemukan lima paket narkoba jenis shabu
Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, didampingi Kasubbag Humas IPTU I Made Subagia seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Sabtu (18/7/2020) menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu (11/07/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka IH alias Indra (43) dan tersangka NP alias Nengah (30) di Jalan Teuku Umar, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, petugas memergoki kedua menyelipkan sebungkus rokok di bawah pohon yang diduga shabu. Petugas yang sudah mencurigai kedua tersangka labgsung menyergap sehingga keduanya tidak berkutik.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan di depan tersangka ID alias Indra tepatnya terselip di batang pohon, Anggota yang melaksanakan penggeledahan menemukan 5 paket Shabu di dalam pembungkus rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack dengan berat masing-masing 0,29 Gram Bruto atau 0,05 Gram Netto, 0,36 Gram Bruto atau 0,12 Gram Netto, 0,40 Gram Bruto atau 0,16 Gram Netto, 0,31 Gram Bruto atau 0,07 Gram Netto 0,33 Gram Bruto atau 0,09 Gram netto , kemudian anggota Resnarkoba Polres Tabanan menyuruh mengambil Shabu tersebut dan ketika ditanya kepada tersangka ID alias Indra barang bukti berupa Shabu tersebut adalah miliknya.
Setelah dilaksanakan penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke Polres Tabahan guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan lima paket shabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone, dua buah Sim Card dan satu unit Sepeda Motor.
Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam pembungkus rokok yang di tempel pada sebuah pohon di pinggir jalan dan akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara. “Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama, ” pungkasnya. (jon)