DENPASAR – Pelajar berinisial KP (16) tidak ada kapoknya. Di saat masih menjalani proses hukum karena kasus pencurian, remaja kelahiran Malang, Jawa Timur itu kembali melakukan tindak pidana.
Informasi yang dihimpun, KP yang sedang menjalani proses hukum tahap II di Polresta Denpasar tidak ditahan karena masih dibawah umur. Bukannya bertobat, ia malah kembali mencuri sepeda motor milik Nastainu (23) di rumah kos di Jalan Juwet Sari, Gang Lembusora, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Dalam laporannya, korban awalnya datang dari bekerja dan memarkir motor Beat di kos, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 20.30 Wita. Besoknya sekitar pukul 12.00 Wita, Nastainu hendak membeli makanan tapi kendaraannya tidak berada di tempat semula. “Setelah dicari-cari tidak ditemukan, Nastainu melapor ke Polsek Denpasar Selatan,”kata sumber petugas, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras memperoleh informasi kendaraan yang hilang itu dikendarai seseorang di seputaran Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Selanjutnya, petugas bergerak dan menangkap KP, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Ya benar. Kasus (pencurian) pertama sudah tahap dua dan dia mencuri lagi,”kata Dewa Anom. (bar)