TABANAN – Kasus jambret dialami Kadek Eka Seri Susanti (34) di Jalan Tanjakan Desa Tegal Jadi menuju Alas Kedaton, Tabanan, Rabu (24/6/2020) akhirnya terungkap. Pelakunya Moh. Roni Afandi alias Roni (24) asal Jember, Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan, Sabtu (11/7/2020). “Terungkapnya kasus ini setelah anggota mengidentifikasi plat motor nopol P 5761 GR yang jatuh di TKP,”ujar Dodi Rahmawan, Minggu (12/7/2020).
Tim Opsnal berkoordinasi dengan ASDP Gilimanuk dan menyebutkan kendaraan nopol tersebut belum ada menyebrang ke Jawa. Polisi yang menggali informasi menbgetahui pelaku yang bekerja sebagai petani itu kos di Banjar Sema, Kecamatan Kediri, Tabanan. “Tempat kosnya sempat didatangi tapi pelaku keluar menjemput istrinya. Dari informasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap,”ungkap Dodi Rahmawan.
Dari pelaku diamankan Vario 125 hitam P 5761 GR, sebuah HP, satu lembar nota pembayaran cicilan tv yang uangnya dari hasil menjambret. “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian tapi masih didalami lagi,”tandas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Seperti diwartakan, korban pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 10.30 wita membonceng anaknya I Kadek Utara Giri Nandana berangkat dari rumah di Banjar Tegal Jadi, Desa Tegal Jadi, Marga, Tabanan hendak menuju BRI Kediri untuk menarik uang.
Setibanya di TKP, perempuan kelahiran Banyuatis, Singaraja itu dipepet pelaku kemudian merampas dompet yang berada di dashboard sebelah kanan. Korban kehilangan uang Rp 1 juta. Bahkan, ia juga terjatuh hingga mengalami luka-luka. (bar)