TABANAN – Dinas Sosial telah selesai melakukan verifikasi ulang data peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan. Dari total awal sebanyak 122.388 jiwa, setelah verifikasi menjadi 73.324 peserta. Dinsos mengklaim sebanyak 49.064 KIS PBI sudah tidak layak menerima PBI setelah dilakukan verifikasi dan dicoret dari daftar penerima PBI.
Jumlah tersebut kemudian sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Tabanan dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada akhir Juni lalu. Kemudian berlaku per 1 Juli pekan lalu. “Setelah dilakukan verifikasi sejak Januari lalu, kami sudah menetapkan untuk PBI tahun 2020, kami usulkan 73.324 peserta dan yang disetujui sejumlah tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, MInggu (05/7/2020).
Pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data di lapangan. Dari hasil verifikasi, 49 ribu lebih peserta yang terdaftar sebelumnya, dianggap sudah tidak layak menerima bantuan tersebut. Beberapa kategori yang menyebabkan peserta tersebut disebut tak layak seperti kondisi ekonomi PBI tersebut sudah meningkat, ada data yang sudah meninggal, dan beberapa lainnya. “Sudah diverifikasi sehingga ditemukan jumlah tersebut. Setelah tahap verifikasi barulah dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS dan berlaku mulai 1 Juli,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Suratmika menyebutkan, anggaran total peserta PBI di Tabanan untuk 73.324 orang, periode bulan Januari-Juli Rp 18 Milyar dengan premi Rp 42 ribu. “Sedangkan untuk periode Juli-Desember kami telah anggarkan senilai Rp 11 Milyar lebih. Karena premi terbaru yang berlaku sejak 1 Juli senilai Rp 25.500 per orang perbulan,” jelasnya.
Anggaran yang digunakan pembayaran premi tersebut, dana sharing antara Pemerintah Provinsi 51 persen dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan 49 persen. “Pemprov Bali menyiapkan Rp 6 Milyar dan Tabanan Rp 5,9 Milyar,” sebutnya. (jon)