BULELENG – Gara-gara ditagih uang pembayaran kredit motor, Gusti Sudriyasa Utama (43) melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatannya, pria beralamat di Banjar Kajanan, Penglatan, Buleleng itu dijebloskan ke penjara.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan I Gede Suastika (23). Korban mendatangi rumah Gusti Sudriyasa Utama di Banjar Kajanan, Penglatan, Buleleng, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita. “Korban mau menagih uang kredit motor kepada terlapor dan sempat ada negosiasi,”ujar Dodi Rahmawan, Kamis (25/6/2020).
Dalam proses negosiasi, korban mendapat perlakukan kurang baik. Kemudian, pelaku masuk dan keluar sambil membawa parang dan mengejar pemuda beralamat di Kampung Anyar, Buleleng itu. “Kebetulan korban sudah berada di luar rumah. Dia langsung lari meninggalkan sepeda motornya di TKP kemudian melapor ke Polres Buleleng,”ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Buleleng langsung menangkap pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pria berperawakan kurus tinggi itu. Barang bukti yang diamankan berupa dua tombak, dua pucuk senapan angin dan satu senjata rakitan jenis pistol gas genggam, tiga pedang panjang, dua sangkur serta pisau kecil. “Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat RI No.12 tahun 1951,” tegasnya. (bar)