BULELENG – Terciduknya tiga oknum mahasiswa Undiksha Singaraja dalam kasus narkotika golongan I jenis Ganja, disikapi serius oleh pimpinan Universitas Ternama di Bumi Den Bukit. Selain menyatakan perihatin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, rektor dan pimpinan fakultas terkait juga akan segera menggelar rapat.
“Atas kejadian ini, kami merasa terkejut sekaligus terpukul, namun tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi terkait,” tandas Wakil Rektor III Undiksha Singaraja, I Wayan Suastra, dikonfirmasi Rabu (24/6/2020).
Selain menyerahkan proses hukum kepada instansi terkait, kata mantan Direktur Pascasarjana ini, pihak rektorat juga akan menggelar rapat khusus melibatkan pimpinan fakultas dan program pendidikan (prodi) dari oknum mahasiswa. “Kasus ini akan kami bahas bersama dengan pimpinan fakultas dan prodi terkait, untuk mengetahui identitas serta perilaku maupun akademicnya, termasuk juga sanksi yang dikenakan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tata tertib serta kode etik kemahasiswaan yang berlaku,”tandasnya.
Selain sebagai pembinaan bagi yang bersangkutan, sanksi yang diberikan juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi mahasiswa yang lain.
Seperti diberikan, 5 oknum mahasiswa, berinisial DMKA alias Ama (21) beralamat Jalan Pura Penimbangan BTN Taman Wira Negara Blok I/6 Desa. Pemaron Dauh Margi Kecamatan Buleleng, GAPP alias Dika (20) beralamat Jalan Sudirman Gang VI Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, KYKP alias Yudi (22) beralamat Jalan Melati Gang Pura Mumbul No. 12 Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, IMRP alias Radit (20) beralamat Jalan Kenanga No. 15 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng dan DI alias Dani (20) beralamat Jalan Pulau Samosir Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, juga menunjukkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 ditangkap Tim Tindak BNNP Bali dalam kasus narkotika golongan I jenis ganja. (kar)