
DENPASAR – Pelatih Surfing Criswandy Ambarita (28) asal Pematang Siantar, Sumatra Utara, diganjar hukuman 16 tahun penjara dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/6/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagai kurir narkotika lintas pulau dengan brang bukti 30 kg ganja. “Terdawa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika jenis ganja.Perbuatan terdakwa ini melawan hukum seperti diatur dalam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ucap Ketua Majelis Hakim.
Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena terdakwa yang dinilai koperatif dan sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Eddy Artha Wijaya.
Sebelumnya, Jaksa Kejati Bali menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam amar tuntutan yang dibacakan sebelumnya, JPU Eddy Artha Wijaya mengatakan, terdakwa melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 1 gram.
Terdakwa ditangkap BNNP Bali usai mengambil paket ganja dari Aceh di salah satu kantor ekspedisi di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.