DENPASAR – Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap pembobolan mesin ATM di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan, Sabtu (8/5/2020). Kejahatan merugikan pihak bank Rp 749 juta itu diotaki Elga Ari Saputra (28) yang merupakan karyawan salah satu vendor pengisian uang ATM.
Dalam aksinya, tersangka kelahiran Probolinggo, Jawa Timur, dibantu Heriyanto (20) asal Bogor dan Rangga Baraccuda (28) asal Sukabumi. “Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan pihak vendor, Senin (11/5/2020). Jumlah uang yang dimasukkan ke mesin ATM tidak sesuai dan setelah dicek uang sebesar Rp 749 juta hilang,”ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Jumat (12/6/2020).
Tim Resmob melakukan olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan CCTV kecurigaan mengarah ke Elga Ari Saputra yang bertugas memegang kunci ATM. Yang menguatkan, pihak perusahaan beberapa kali menghubunginya tapi handphone-nya tidak aktif.
Polisi akhirnya memperoleh informasi tersangka dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk. Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, Elga akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Sedangkan dua temannya duluan kabur ke luar Bali tapi akhirnya dibekuk. “Heriyanto ditangkap di Banyuwangi dan Rangga Baraccuda di Bogor,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Dari para tersangka disita uang Rp 99.700.000 dan mobil Vios DK 1575 OT. Sebagian hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya. Menariknya, Heriyanto ditangkap sehari setelah melangsungkan pernikahan. “Dia mendapat bagian Rp 270 juta dan dipakai biaya resepsi, mahar nikah dan membeli cincin kawin. Biayanya (resepsi) Rp 30 juta,” beber Dodi Rahmawan. (bar)