TABANAN – Pandemi Covid-19 memberi dampak bagi usaka kecil menegah dan mikro. Usaha mereka banyak yang tidka jalan karena ekonomi masyarakat sedang turun. Pemerintah provinsi Bali berupaya menyelamatkan UMKM dengan memberi dana stimulus. Program ini mendpat sambutan antusias pengusaha UMKM . terbukti jumlah yang mendfatr mencapai 10 ribu UMKM. Sementara jatah Tabanan hanya 4.600 UMKM. Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi II DPRD Tabanan bersama Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Jumat (12/6/2020).
Kadis Koperasi dan UMKM Tabanan I made Yasa pasa kesempatan tersebut mengungkapkan dari jatah kuota Tabanan sebanyak 4.600 UMKM yang akan mendapatkan bantuan stimulus dari Provinsi Bali, sudah ada 10.000 lebih yang mendaftar. Sedangkan, Dinas Koperasi sudah mengajukan data sebelumnya sebanyak 6.600 usaha ke provinsi.
Yasa menjelaskan, awalnya IKM, UKM, serta sektor informal kuotanya sebanyak 4.600 penerima dengan anggaran Rp 8,48 Miliar. Hanya saja, dalam perjalanan ada perkembangan sampai saat ini dan pendaftar mencapai 10 ribu lebih. Sedangkan, data sebelumnya yang sudah diajukan sebanyak 6.600 penerima ke Provinsi. “Kalau data 6.600 dipenuhi memerlukan dana sekitar Rp 10 Milyar, sehingga kekurangan dana sekitar Rp 2 M. Kekurangan dana tersebut akan diupayakan oleh pihak Provinsi untuk menutupi kekurangan tersebut,” kata Yasa dalam rapat.
Dia melanjutkan, jika sudah disetujui dan datanya valid, stimulus tersebut direncanakan cair pada bulan Juli mendatang. Namun, untuk pergerakan data dari sektor informasi yang terus meningkat harus menunggu kebijakan dari pihak Provinsi Bali. “Karena kami di Diskop hanya memfasilitasi kebijakan program dari Gubernur Bali. Kami juga mohon agar pihak DPRD agar dibantu untuk dikoordinasikan secara politik ke Propinsi dengan maksud seluruh data yg tercatat di Diskop bisa tertutupi oleh Pemprov,” harapnya.
Sekretaris Komisi II, Putu Gede Desta Kumara mengatakan, terkait perkembangan data tersebut harus dicarikan langkah-langkah strategis untuk solusinya. Pihaknya di Komisi II tetap melakukan pengawasan agar pemberian stimulus tersebut diberikan secara adil tanpa keberpihakan oleh siapapun . “Pendataan oleh Dinas terkait harus bekerja sama dengan pihak Desa terkait bagaimana penyeleksian terhadap masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan yang kami maksudkan agar azas pemerataan keberadilan dan kelayakan tersebut terwujud,” tegasnya.
Anggota Komisi II, AA Sagung Ani Ariani menambahkan, agar perhitungan jumlah anggaran dengan pendataan data agar dikaji dan dihitung ulang sehingga sinkron dan jelas. Kemudian, sepertinya harus ada batas waktu pendaftaran data oleh masyarakat, karena jika sampai didata semua tanpa waktu yang ditentukan bisa membludak dan kekurangan anggaran. “Jika tidak ada batas waktu akan terus bertambah ini bisa menjadi bumerang nantinya. Artinya agar masyarakat nantinya tidak di PHP,” tandasnya. (jon)