KLUNGKUNG- Pihak BPJS Kesehatan mengimbau warga tidak perlu panik, menjelang diberlakukannya kenaikan iuran per Juli 2020. Sebab, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah tetap memberikan bantuan dalam bentuk subsidi kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. “Meskipun ada kenaikan iuran, tapi pada peserta mandiri dan bukan pekerja yang terdaftar di kelas III, diberikan subsidi oleh pemerintah,” tandas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak, saat menggelar press comperence, Jumat (12/6/2020).
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yakni, untuk kelas I besaran iuran Rp 160.000 per bulan, kelas II besaran iuran Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000. Sedangkan iuran April, Mei dan Juni 2020, mengkuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yakni, kelas I besaran iuran per bulannya Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
“Per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi, kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 42.000. Tapi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP pada kelas III, tetap hanya membayar Rp 25.000. Sisanya Rp 16.500 diberikan bantuan berupa subsidi oleh pemerintah,” terang Endang seraya menyampaikan, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Bentuk perhatian lain dari pemerintah, tahun 2020 bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan selama 6 bulan, sisa tunggakan bisa diangsur sampai tahun 2021.
“BPJS Kesehatan juga memberikan relaksasi bagi peserta PBPU/BP persorangan untuk penurunan kelas kurang dari 1 tahun terdaftar dan boleh turun dua tingkat kelas perawatan dan wajib satu keluarga. Peserta juga bisa memanfaatkan pelayanan BPJS melalui media facebook dan percakapan whatsapp,” demikian Endang Triana. (yan)