TABANAN – Ada pengakuan menggelitik dari tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret dengan korban warga asing asal Belarusia Anastasia Nikifurovets (26). Tersangka I Ketut Cukup (21) asal Banjar Kendal, Songan B, Kintamani, Bangli, ternyata merupakan jambret spesialis wisatawan asing dengan dalih uangnya lebih banyak dan bawa barang berharga. Selain itu Cukup mengaku terdesak biaya cicilan motor Yamaha NMax miliknya.
“Ya tidak punya uang untuk bayar cicilan motor , uang kos dan hidup sehari-hari,” ungkap Cukup saat dibeber Wakapolres Tabanan Kompol I Made Krisna Mahardika di Mapolsek Kediri, Rabu (10/6/2020). Dia mengaku kalau sudah melakukan aksi jambret untuk kedua kalinya. Keduanya merupakan wisatawan asing. Cukup yang bekerja sebagai jasa sewa barang ke vila-villa ini mengaku menyasar wisatawan asing karena uangnya banyak dan barang yang dibawa juga berharga. Sebelumnya dia juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Badung dan belum tertangkap. “Nyasar Bule, karena uangnya banyak,” ucapnya lugu.
Seperti biasanya, tersangka mengaku kapok dengan aksinya karena sudah tertangkap. Hal yang sama juga disampaikan Cukup yang tubuhnya penuh tattoo mewakili tersangka lainnya I Nengah Arianto (20) yang juga berasal satu kampung .
Wakapolres Tabanan Kompol Krisna Mahardika menjelaskan, kedua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nopol DK 5019 AAJ dengan memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di jalan umum Kaba-kaba- Munggu tepatnya di Banjar Dangin Carik, 30 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WITA. “Kedua tersangka mengambil tas korban dari kanan hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka parah,” jelas mantan Wakapolres Bangli ini.
Dari hasil pemeriksaan , kedua tersangka Cukup dan Arianto, keduanya memang spesialis menyasar bule dengan dalih uangnya lebih banyak dna bawa benda berharga gampang dijual. “Selain di Tabanan keduanya juga beraksi di wilayah Badung,” jelasnya.
Akibat perbuatannya Cukup dan Arianto dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain menetapkan dua tersangka utama, petugas juga menetapkan tersangka penadah yakni Effendi (40) asal Jember yang tinggal di Denpasar dan I Wayan Ardhianto Giri (30) asal Desa Wanagiri, Selemadeg. Bahkan Ardhianto merupakan residivis kasus yang sama sebagai penadah barang curian. Affendi dan Ardiantho dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Keempat tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi ada seorang anak kecil menjual HP Iphone yang terkunci di sebuah konter HP di Denpasar. Dari pengembangan tersebut kemudian ditangkap dua penadah dan dua tersangka. (jon)