BULELENG – Gelar ‘pelebon’ Ida Pedanda Istri Sasih, Geria Ageng Dencarik di Desa/Kecamatan Banjar sepakat untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Selain demi kelancaran dari pelaksanaan prosesi Ritual Upacara, kepatuhan terhadap aturan ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 di Bumi Den Bukit.
“Sebelumnya, kami menyampaikan usulan kegiatan Pelebon atau Ngaben dilaksanakan dengan sehat dan berbudaya. Sisye ida, tidak mengikuti pemargin layon, namun mengantarkan layon dari Gria menuju Setra, berdiri disepanjang jalana dengan jarak tertentu untuk mengaturkan sembah sujud,” tandas Ida Komang Arga, selaku penglisir gria, Sabtu (6/6/2020) usai perrtemuan dengan Forkmpincam Banjar.
Setelah disampaikan pada rapat yang dipimpin Camat Banjar dan dihadiri Kapolsek Banjar, Ketua Majelis Adat Kecamatan, Prebekel Desa Dencarik dan Kelian Banjar Adat Dencarik, usulan untuk melaksanakan Ritual Plebon/Ngaben tanggal 25 Juni 2020 dengan konsep sinergitas Protokol Adat, Protokol Kesehatan dan Protokol Pengamanan Kepolisian tersebut ditolak. “Mungkin, karena trauma dengan insiden Ngaben Sudaji, namun kami hormati keputusan dari aparat tentang batasan jumlah orang paling banyak 25 orang, yang tentu sangat tidak mungkin kecuali diatur jaraknya, sesuai ketentuan physical distancing,”ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut maka pelaksanaan Plebon Ida Pedanda Istri Sasih akan dilaksanakan mengikuti Protokol Kesehatan.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Banjar Gede Arya Suardana mengapresiasi langkah panitia Pelebon Ida Perdanda Istri Sasih sebagai upaya konstruktif dalam menyikapi Wabah Pandemi Covid-19 dan juga polemik dari insiden Ngaben Sudaji. Namun sebagai aparat pemerintah, wajib menegakkan aturan. “Tadi diuraikan terkait dudonan upacara dan rangkaian kegiatan plebon, dari disinfeksi lokasi, pengaturan krama disepanjang jalan ke setra dan pengarakan bade (tempat layon,red) yang dibantui roda sehingga tidak menggunakan banyak orang,” ujarnya.
Sesuai hasil rapat, diputuskan rangkaian Upacara Plebon Geria Ageng Dencarik dengan puncaknya tanggal 25 Juni 2020, dilaksanakan sesuai ketentuan, untuk mencegah penyebaran Pandemi Covid-19.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan. Mantan Kapolsek Busungbiu ini menegaskan, berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya kerumunan massa pada saat pengabenan, pihak panitia dilarang menggelar krama, berjejer dengan jarak tertenti pada sepanjang jalan dari Gria Ageng Dencarik menuju Setra Desa Adat Banjar yang berjarak kurang lebih 3 kilometer. “Saya tegaskan, kegiatan tersebut dilarang, karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” tegasnya.
Namun demikian, aparat Polsek Banjar akan memberikan pelayanan, mengawal pengamanan rangkaian prosesi Ritual Upacara Pelebon Ida Pedanda Istri Sasih ini, sehingga berjalan aman dan lancar sesuai Protakol Kesehatan. (kar)