MANGUPURA – Pemkab Badung menjadi Kabupaten pertama di Bali bahkan di Indonesia, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan catatan mereka warga ber-KTP Badung, dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Setelah melewati serangkaian proses verifikasi data yang ketat, Kamis (4/6/2020) Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa secara simbolis dana insentif pekerja yang dirumahkan dan PHK sebesar Rp 600 ribu. Dalam tahap I sebanyak 577 orang pekerja yang menerima insentif yang dananya bersumber dari APBD Badung.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang selama 3 bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar 15 milyar lebih.
“Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud kongkrit bahwasanya Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid 19 di Kabupaten Badung” ujar Bupati Giri
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga melaporkan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online periode 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. “Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujarnya. Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi.
Dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP). (lit)