
DENPASAR – Tak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pimpinan Angeliky Handajani Day menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Jeanny Yudianto (33).
Dalam sidang agenda putusan sela di PN Denpasar, Kamis (4/6//2020), hakim menilai terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu seperti apa yang didakwakan jaksa. “Dalam surat dakwaan jaksa tidak dapat menguraikan cara terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti dakwaan pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 sehingga majelis hakim menimbang bahwa tidak ada bukti permuatan pemalsuan surat gugatan tidak masuk pasal 263 ayat 1 dan 2,” kata Angeliky Handajani Day.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa batal demi hukum. Sementara, Mangasi Simangunsong selaku kuasa hukum Jeanny membeberkan, dalam sidang eksepsi sebelumnya, jaksa hanya menguraikan cara terdakwa mengajukan gugatan perdata selaku penggugat melawan Dony Yudianto terhadap harta warisan yang dimiliki almarhum Yudianto Roestamasji. “Karena dakwaan jaksa tidak cermat inilah, hakim mengabulkan eksepsi kami dan dalam uraian dakwaan jaksa tidak menggambarkan adanya peristiwa yang merupakan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal yang disangkakan jaksa. Namun, uraian jaksa justru mengarah peristiwa perkara perdata,”bebernya.
JPU Siti Sawiah usai persidangan mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dahulu dengan pimpinan untuk mengambil langkah atau upaya apa menanggapi putusan sela hakim. “Kami koordinasi dulu ya sama pimpinan,” ujarnya singkat. (wat)