
KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri Klungkung turun gunung, mengawasi penyaluran bantuan tunai langsung (BLT) dana desa. Kejaksaan memplototi penyaluran BLT di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Selasa (2/6/2020).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, sudah menjadi kewajiban atau tugas kejaksaan mengawasi penyaluran BLT dana desa, yang mana sumber anggarannya dari uang negara. Bahkan kata jaksa asal Denpasar ini, petugas Kejaksaan Negeri Klungkung tidak sekedar melakukan pengawasan di kantor desa, tapi langsung mengecek ke warga yang menerima BLT. “Ada dua warga yang kami pantau, kebetulan warga ini tidak bisa mengambil langsung BLT ke kantor desa karena alasan sakit dan faktor usia sudah tua,” tandas Anom Sukawinata.
Sejauh ini kata dia, penyaluran BLT dana desa berjalan sesuai harapan, dimana bantuan itu diberikan tepat sasaran. “ Sejauh ini kami belum melihat atau mendengar ada pemotongan BLT oleh oknum aparat di desa,” tegasnya. Meski demikian, Sukawinata menegaskan jika ada oknum aparat di desa nekad menyunat BLT dana desa, kejaksaan tidak segan-segan akan memproses hukum yang bersangkutan. “Aparat desa jangan ada yang melakukan korupsi BLT dana desa tersebut, Jika sampai terbukti ada pemotongan, ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” lontar pria berbadan tegap ini.
Ia juga minta masyarakat yang mengetahui ada pemotongan BLT dana desa, supaya segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Besarnya BLT dana desa yang diterima warga, sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya, selama tiga bulan. Pengawasan penyaluran BLT ini dimaksudkan selain agar bantuan ini tepat sasaran juga memastikan tidak ada warga yang menerima bantuan dobel. “Sebab, bantuan berkaitan dengan pandemi Covid-19, ada yang bersumber dari kementerian, ada dari Pemerintah Daerah serta dari dana desa. Kami ingin memastikan tidak ada yang menerima dobel,” demikian Ngurah Sukawinata. (yan)