DENPASAR – Selama periode Mei 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 30 orang tersangka.
Dari puluhan tersangka itu, 13 orang berpean sebagai bandar atau kurir yaitu Arya (34), Agung (42), Alit Stroh (26) WNA Amerika, Ryvan (35), Rena (21), Ridho (35), Suarnata (32), Husaini (45), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31), Dedy (29).
Kemudian sebagai peggguna yaitu Fuad (35), Krisna (31), Yasa (26), Reggi (28), Hery (42), Natse (33), Adi (31), Hepit (24), Yesreil (31), Suwena (41), Sutiknu (39), Feli (25), Indah (23), Nike (24), Lestari (21), Rudy (25) dan Gandi (30). Dari para tersangka, tiga orang tercatat sebagai residivis yakni Agung (kasus pencurian tahun 2019), Husaini (kasus narkoba tahun 2018) dan Dedy kasus narkoba tahun 2017,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, Sabtu (30/5/2020).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu 159,48 gram, ekstasi 126 butir dan ganja seberat berat 11,74 gram. “Pengungkapan ini mennyelamatkan 15.000 jiwa dari bahaya narkoba,”tegasnya. (bar)