
DENPASAR – Pengedar sabu Machmud Arifin (35) diganjar hukuman 13 tahun penjara dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam sidang digelar virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/5/2020).
Vonis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusan, I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 29,09 gram. Perbuatan pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara, denda Rp 2 miliar. Apabila sanksi denda tidak bisa dibayar bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujar Kimiarsa sembari mengetok palu tiga kali.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Ida Ayu Sulasmi dan terdakwa yang didampingi PBH Peradi Bali sama–sama menyatakan menerima. “Yang mulia kami terima putusan ini,” kata Ida Ayu Sulasmi ditimpali penasehat hukum Bambang Purwanto. (wat)