DENPASAR – Setelah disetujui Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, lima wilayah di Kota Denpasar mulai hari ini, Kamis (28/5/2020), menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Lima wilayah tersebut adalah Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Pamecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan.
Batas waktu pelaksanaan PKM di masing-masing wilayah berbeda. Desa Pemecutan Kaja dan Kelurahan Pedungan sampai 28 Juni 2020. Sanur Kauh (17 Juni), Kelurahan Sesetan (10 Juni), dan Panjer (10 Juni).
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya didampingi Juru Bicara GTPP Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, pada prinsipnya kelima wilayah yang berada dibawah naungan desa/kelurahan maupun desa adat sudah melaksanakan persiapan dengan maksimal.”Pada prinsipnya sudah dilaksanakan pendampingan dan asistensi SOP, serta memperhatikan kesiapan wilayah maka kelima wilayah ini sudah dinyatakan siap untuk menerapkan PKM,” ujar Made Toya yang ditemui usai sosialisasi dan asistensi SOP di Kelurahan Panjer, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, sejak diajukan oleh masing-masing desa, beragam persiapan sudah dilaksanakan oleh masing-masing wilayah. Mulai dari sosialisasi, pendampingan, serta asistensi SOP. “Persiapan sudah dimaksimalkan, dan hari ini kami tim GTPP sudah mengecek langsung ke lapangan, dan diharapkan bagi masyarakat untuk dapat mentaati aturan PKM yang berlaku,” jelasnya
Made Toya berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PKM. Adapun masyarakat wajib mengantongi surat jalan, melengkapi identitas diri, selalu mentaati protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu menerapkan PHBS dan Cuci Tangan Pakai Sabun pada air mengalir.(sur)