DENPASAR – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pengedar, Irawan (35). Polisi menyita barang bukti 70,56 gram sabu.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka sebagai pengedar. Kurang lebih selama sepekan melakukan pengintaian, Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dikomando AKP Joko Hariyadi menangkap Irawan di kosnya Jalan Giri Dahri, Perum Bumi Jimbaran, Badung, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. “Saat itu dia baru keluar dari kamar kosnya,”ujar sumber petugas, Rabu (27/5/2020).
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tas didalamya terdapat 56 paket sabu. Kemudian, 10 paket sabu di lantai kamar serta satu paket sabu diselipkan dalam saku jaket yang tergantung di balik pintu. “Keseluruhan ada 67 paket sabu yang disita seberat 70,56 gram. Anggota juga menagamankan barang bukti lain seperti sembilan bendel plastik klip kosong, dua bendel pipet, gunting, serta handphone yang diduga untuk transaksi,”ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Tersangka mengendarkan sabu dengan sistem tempel. “Tersangka mengaku mengendarkan narkoba dikendalikan oleh seseorang bernama Komang yang keberadaannya masih kami lacak,”tegas Mochamad Khozin. (bar)