
KLUNGKUNG- Meski dalam situasi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan niat Made Tian Aprianta alias Tian (26) dan I Komang Suwandana alias Moris tetap nekad menggelar pesta narkoba. Terlebih Tian Aprianta, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang drai Italia, Pebruari lalu, merasa cukup bekal untuk membeli narkoba.
Baca juga :Dapat Asimilasi, Maling Lagi, Dibekuk Lalu Didor
Namun perbuatan keduanya akhirnya berakhir ditangan polisi, setelah jajaran Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap keduanya di sebuah warung atau angkringan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Jumat (22/5/2020). Polisi baru merilis penangkapan tersebut, Selasa (26/5/2020). Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka bersama Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana, seijin Kapolres AKBP Bima Aria Viyasa, membeberkan penangkapan kedua tersangka.

Menurut Dewa Gde Oka, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat, ada dua orang membawa narkoba jenis sabu di salah satu warung/angkringan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju sasaran. Di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan Made Tian Aprianta, warga asal Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung dan I Komang Suwandana, warga asal Banjar Peken, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung. Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 1,18 gram bruto atau 1,01 gram neto, dua alat hisap sabu/bong.
Baca juga :Perempuan Berpakaian Serba Hitam Pegangi Patung Nyi Roro Kidul
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku narkoba, dari hasil pengembangan, kedua tersangka Tian Aprianta dan Moris mengaku barang haram tersebut dibeli dari Komang Sujena alias Mang Jean (36), mantan narapidana di Lapas II B Karangasem yang masih berstatus bebas bersyarat. “berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap tersangka baru, I Komang Sujena alias Mang Jen di rumahnya,” ungkap Dewa Gde Oka.
Baca juga :Setelah 57 Tahun Terkubur Lahar Gunung Agung, Palinggih Bedugul “Bangkit” Lagi
Mang Jen, warga Banjar Ambengan, Desa Tangkas mengakui, dirinya menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu yang ada pada tersangka Tian dan Moris. Mang Jen mengaku mendapatkan narkoba dari jaringannya di Lapas Kelas II B Karangasem, bernama Lutfi. Dari tangan tersangka Mang Jen, polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar bukti transfer uang, buku tabungan, dua buah kartu ATM , 3 handpone yang digunakan transaksi dan 1 sepeda motor.
Tersangka Tian Aprianta dan Moris dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan tersangka Mang Jen dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. Ketiga tersnagka kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Klungkung. (yan)