KLUNGKUNG- Sat Reskrim Polres Klungkung bersama tim Resmob Polda Bali berhasil membekuk dua pelaku pencurian toko kain Yan Busana di Jalan Flamboyan,Klungkung.
Dua pelaku, Rudolf Dule Roba (40) dan I Made Mindra (32) merupakan residivis. Polisi terpaksa harus melumpuhkan kaki kiri Rudolf, karena warga asal Kupang ini mencoba melarikan diri saat ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pulau Serangan, Denpasar. Sedangkan Made Mindra, pria asal Dusun Julingan, Desa Tanglad,Nusa Penida ini ditangkap di Lapangan Puputan Badung.
Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan bersama Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana seijin Kapolres AKBP Bima Aria Viyasa, merilis penangkapan kedua pelaku, Selasa (26/5/2020).
“Berdasarkan hasil penyelidikan salah satu pelaku teridentifikasi merupakan residivis yang baru keluar lapas karena mendapat asimilasi. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada 18 Mei 2020,” ungkap Mirza.
Mirza juga mengatakan, tersangka Made Mindra juga merupakan residivis, keluar lapas tahun 2010. “Modusnya, pelaku datang ke toko dan mengatakan kepada penjaga toko disuruh mengambil kain oleh pemilik toko, kemudian pelaku melarikan kain tersebut,” tandas Mirza.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, HP, sandal, baju sweter, zebo warna hitam, 68 kain sutra jenis mastuli. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (yan)