DENPASAR – Tim Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali menangkap pemilik akun Facebook “Jun Bintang” di Jalan Bypass Ngurah Rai Kedonganan, Badung, Rabu (20/5/2020).
Pria bernama Jumadi asal Jember, Jawa Timur itu membuat komentar pada postingan seseorang di Facebook. “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”, demikian tulis tersangka di kolom komentar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengungkapkan, setelah menulis komentar tersebut, tersangka merubah nama akunnya dengan maksud menghilangkan jejak. Namun apes, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tersangka mengaku menulis komentar seperti itu karena alasan benci terhadap Polri karena melarang mudik Lebaran,” tegasnya.
Polisi menyita barang bukti satu unit handphone dan enam lembar screen capture postingan akun Facebook “Jun Bintang”. Tersangjka dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (bar)