KLUNGKUNG-Kejaksaan Negeri Klungkung mengawasi ketat penyaluran bantuan kepada warga terdampak Covid-19. Korps Adhiyaksa ini juga melakukan pendampingan terhadap pengelolaan refocusing anggaran APBD Kabupaten Klungkung tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.
Kejaksaan melihat pentingnya pengawasan guna mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran. Terlebih sumber bantuan bagi mereka yang terdampak Covid-19 datang dari berbagi pihak seperti Pemerintah Pusat, dana desa, Pemkab.
“Setiap penggunaan uang negara, Kejaksaan wajib melakukan pemantauan. Kalau ada pelanggran pasti kami tindak. Memang secara fisik kami tidak ada di lapangan tapi informasi dan laporan kan tetap masuk ke kami,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinaya, Rabu (20/5/2020). Ia menyatakan kehadiran petugas Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, tapi mengingatkan pihak-pihak terkait yang menyalurkan bantuan agar tetap mengindahkan peraturan, transparan serta bertanggung jawab.
Terkait pendampingan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Klungkung untuk penanganan Covid, Kepala Seksi Datun, Cokorda Indrasunu menambahkan, ada surat permohonan dari Pemkab ke Kejaksaan untuk pendampingan. “Pak Kajari sendiri langsung memberikan pendampingan melalui telekonfrence kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” imbuh Indrasunu.
Pendampingan itu diantaranya diberikan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan alat kesehatan, pengadaan masker, penyewaan kamar untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
” Kajari sudah menegaskan, pengadaan barang dan jasa harus tetap mempedomani Perpres No. 16/2018 dan SE LKPP No. 3 Tahun 2020. Jika ada yang main-main dalam pengadaan barang dan jasa, maka akan diproses secara hukum, ancaman hukumannya bisa maksimal,” tandas Indrasunu.
Indrasunu mengibaratkan seperti tim sepak bola, semua pihak punya peran. “Dalam penanganan Covid-19, ada yang berperan di depan sebagai penyerang. Kejaksaan tugasnya menyelamatkan gawang agar tidak kebobolan. Salah satunya melalui pemantauan, pengawasan dan pendampingan,” demikian Indrasunu. (yan)