DENPASAR – Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara tertulis kepada Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19.
Surat dilayangkan kedua wilayah, Selasa (19/5/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Sebenarnya, saat sosialisasi ke banjar -banjar, ada 8 sampai 10 desa dan kelurahan mengusulkan PKM. Namun, pengajuan secara tertulis baru Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer,”ungkapnya.
Dewa Rai menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian karena harus melalui proses birokrasi yang benar mulai dari surat pengajuan hingga disetujuinya PKM oleh Ketua Gugus Tugas. ” Jadi, PKM ini secara administrasi sudah jelas dipayungi Perwali. Payung hukumnya jelas, dari kebutuhan yang diatur mulai biaya yang timbul, contoh konsumsi maka pihak kelurahan bisa menggunakan anggaran karena acuanya Perwali, jadi jelas prosedurnya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, sinergitas dalam gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 akan bertugas memgawasi dimana wilayah yang akan memberlakukan PKM.” Sinergi baik Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa maupun Desa Adat bersama-sama mengawasi, tidak saja di perbatasan, termasuk pemantauan para pedagang, keramaian, begitupula hingga orang bertamu, jangan samapi kecolongan seperti kasus positif Covid 19 yang tinggal di Kesiman, karena pernah pulang kampung di Buleleng,” tegasnya. (sur)