BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024, tak hanya disikapi KPU Kabupaten Buleleng dengan menyiapkan sarana prasarana, SDM termasuk daftar pemilih.
Melaui kegiatan Media Gathering, KPU Buleleng juga telah menyiapkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pascakada) oleh partai politik.
“Setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya yang akan kita siapkan dan laksanakan adalah tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhy Udiyana pada acara Media Gathering di Berutz Bar & Resto Singaraja, Sabtu (17/8/2024).
Dudhy didampingi komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono menegaskan melalui Media Gathering melibatkan insan pers, KPU Buleleng optimis mampu menyelenggarakan pesta demokrasi yang aman, lancar dan demokratis, serta mewujudkan Pilkada Damai 2024.
“Bersama rekan-rekan media, kami berharap masyarakat terutama partai politik mengetahui seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sehingga masyarakat tidak lupa, Mai Mulih Milih untuk Buleleng menggunakan hak demokrasinya, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada tanggal 27 November 2024,” tandasnya.
Termasuk pertai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi syarat minimal memiliki 9 kuri di DPRD Buleleng.
Sesuai jadwal tahapan, kata Dudhy, KPU Buleleng akan mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh parpol pada tanggal 25 Agutus 2024.
“Pendaftaran pasangan calon oleh Parpol akan kami terima pada tanggal 27-29 Agustus 2024, melalui Silon dan juga sekretariat KPU Buleleng. Pendaftaran diterima sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita, dan tanggal 29 Agustus 2024 atau hari terakhir pendaftaran diterima sampai dengan pukul 23.59 Wita,” terangnya.
Selain memenuhi persyaratan administratif, pendaftaran Pascakada yang diperkirakan bisa mencapai 3 pasangan calon juga diharapkan dapat dilakukan dengan tertib oleh parpol pengusung.
“Sesuai ketentuan, pasangan calon cakada didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat dukungan minimal memiliki 9 kursi di DPRD Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)