
DPRD Badung sepakat untuk bersama-sama menetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan penutupan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (31/7/2024).
Rapat yang digelar di ruang Sidang Utama Gosana gedung DPRD Badung tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, Made Sunarta. Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran atas keyakinannya untuk mencapai pendapatan Rp11,2 triliun dan belanja Rp12,1 lebih pada APBD Perubahan 2024.
“Jadi nampaknya beberapa indikator yang bisa meyakinkan pemerintah kepada kami di DPRD. Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRD telah diyakinkan oleh Bupati bersama dengan jajarannya bahwa pertumbuhan ekonomi Badung akan bertumbuh secara signifikan. Dan pendapatan daerah dari PHR akan meningkat dari jumlah tamu yang datang dan penerbangan yang semakin meningkat baik dalam maupun luar negeri,” terangnya.
Atas keyakinan tersebut, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD Badung sepakat untuk bersama-sama menetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Semoga ini akan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat jadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Perubahan APBD Tahun 2024, pendapatan daerah disepakati menjadi Rp 11,2 triliun lebih, belanja daerah Rp12,1 triliun lebih, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 993,9 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp154,2 miliar lebih. (litt)








