
TABANAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan (Bawaslu Tabanan) mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Khususnya kesiapan Pemda dalam mengalokasikan anggaran pilkada sudah 100% sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Tabanan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan, di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin(3/6/2024). Hadir dalam rakor tersebut Plt Asisten III , Kadisdukcapil I Gusti Agung Rai Dwipayana, Kepala Badan BKPSDM, I Made Kristiadi Putra, Bakeuda diwakili I Wayan Antika, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diwakili Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbang Pol Tabanan Ida Bagus Ketut Surya
“Dengan jumlah anggaran yang ada, pemerintah daerah bisa menjalankan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik. Semakin banyak uang semakin banyak godaan,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta usai acara.
Menurut Narta, didampingi anggota Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, kesiapan anggaran yang telah ada dapat dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin oleh Bawaslu Tabanan. Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan penuh Sekretariat ad hoc Pengawas Pemilu Kecamatan dari Pemilihan umum sampai dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Hal tersebut telah tertuang perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Daerah Tabanan Dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan jangka waktu terhitung sejak 1 September 2023 sampai dengan 28 Februari 2025,” sebut Narta.
Narta menyampaikan, Kerja-kerja pengawasan pada saat Pemilu/Pilkada merupakan kerja kolaboratif antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan pasal 434 UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan telah memberikan kewajibannya dengan memfasilitasi sarana dan prasarana Bawaslu Tabanan, yakni Gedung yang dipakai untuk Kantor Bawaslu Tabanan dan juga dukungan personel pada sekretariat. Demikian juga dana hibah Pilkada 2024 salah satu Kabupaten di Bali yang mendapat apresiasi pencairan 100% sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, ” tutupnya . (jon)








