
TABANAN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan melantik 133 orang pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), Minggu (2/6/2024), di GOR Debes.Seluruh PKD tersebut akan bertugas selama delapan bulan mulai sejak dilantik untuk mengawasi tiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Ada Tiga hal penting yang menjadi penekanan saat PKD melaksanakan tugas.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menekankan tiga hal penting yang perlu dilaksanakan oleh 133 PKD tersebut. PKD melakukan tugas agar sesuai peraturan perundang-undangan. PKD wajib membuat laporan form A dalam setiap melaksanakan tugasnya.
“Meskipun tidak ada peristiwa apapun. Setiap bertugas melakukan pengawasan, wajib melaporkan dalam bentuk form A,” ungkap Narta usai pelantikan.
Dikatakan, formulir laporan tersebut nantinya akan direkap di tingkat kecamatan untuk dianalisis lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran. Sehingga Pengawas Pemilu kecamatan bisa segera menindaklanjuti.
“Ada atau tidak hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” tandas Narta.
Penekanan kedua yang disampaikan Narta, PKD diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di tingkat desa seperti perbekel atau kepala desa dan tokoh-tokoh adat. Dalam koordinasi itu memperkenalkan diri dan menyampaikan aturan pemilihan bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur. Ia menambahkan, PKD juga wajib mengingatkan perbekel untuk tidak berpolitik praktis dalam Pilkada Serentak 2024.
“Itu harus disampaikan lebih awal sebagai upaya pencegahan sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran,” kata Narta.
Penekanan ketiga pada saat dimulainya tahap kampanye. Menurut Narta, PKD akan menjadi agen intelijen Bawaslu di tingkat desa. PKD harus setiap hari melakukan monitoring terkait perkembangan dan pemasangan alat peraga kampanye. Khusus untuk APK, pihaknya berharap ada KPU nantinya membuat aturan yang membatasi jumlah pemasangannya.
“Kalau ada dua calon, dua spanduk. Baliho cukup satu di kecamatan. Sehingga calon-calon ini lebih banyak sosialisasi. Kalau Banyak APK mengganggu etika dan estetika,” pungkasnya. (jon)








