
Pengawasan pelanggaran lalu lintas di Simpang Jalan Legian-Melasti melalui pendirian posko.
BADUNG – Pengawasan ekstra dilakukan di persimpangan antara Jalan Legian – Melasti, Kecamatan Kuta. Sebuah posko didirikan, untuk menyikapi pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi. Kabarnya, posko tersebut telah dioperasikan sejak awal Mei 2024 lalu. Posko dijaga berbagai pihak terkait, dalam rentang waktu selama 24 jam.
“Posko keamanan ini adalah hasil dari aspirasi desa adat untuk mengawasi dan mengurangi pelanggaran yang terjadi. Terutama oleh pengendara motor yang sering melanggar demi mencapai tujuan mereka lebih cepat ke arah Kuta,” beber Lurah Legian, Ni Putu Eka Martini, Kamis (9/5/2024).
Dijelaskan dia, pengawasan pada posko bersangkutan dilakukan atas sinergi antara petugas desa adat dan kelurahan. Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang bahkan turut serta memberi dukungan melalui penyediaan konsumsi.
Sementara ini, penanganan terhadap pengendara yang hendak melanggar cenderung dilakukan secara persuasif. Keberadaan posko tersebut sekaligus mengedukasi bahwa kendaraan dilarang melintas melawan arus dari persimpangan jalan tersebut menuju arah selatan.
“Jika ada yang hendak melanggar, maka akan langsung diedukasi. Jadi tidak ada sanksi khusus dalam hal ini. Karena yang bisa menindak hanya dari pihak kepolisian. Sementara kami sejauh ini hanya menegur dan mengimbau,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Eka berharap agar Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dapat mengaktifkan kembali lampu lalu lintas pada persimpangan tersebut. “Kami sudah turun ke lokasi bersama LPM. Sudah juga bersurat ke Dishub terkait sering terjadinya pelanggaran di sana. Selain itu, kami meminta mengaktifkan kembali traffic light di empat titik di sana,” pungkasnya. (adi,dha)








