
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju penetapan jumlah perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih di DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 akhirnya dilaksanakan KPU Kabupaten Buleleng.
Selain menetapkan jumlah perolehan kursi dari 7 parpol peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia No. : 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 juga ditetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 termasuk calon perempuan ‘Kembar Buncing 4554’ dari Dapil 9 Kecamatan Sukasada.
“Berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia tersebut, KPU Buleleng menetapkan jumlah perolehan kursi perpol di DPRD Kabupaten Buleleng dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 di DPRD Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana disela-sela persiapan rapat pleno di Villandra – Kawasan Wisata Lovina, Kamis (2/5/2024).
Dudhi memaparkan, mengacu pada hasil rapat pleno terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2024, KPU Buleleng menetapkan jumlah perolehan kursi parpol di DPRD Kabupaten Buleleng.
“Sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilu tahun 2024, PDIP meraih 18 kursi, disusul Partai Golkar meraih 11 kursi, Nasdem 6 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 2 kursi dan PKB meraih 1 kursi. Jadi, ada 7 parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang dapat mengantarkan kader terbaiknya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029,” ungkapnya.
Sementara calon terpilih anggota DPRD Buleleng ditetapkan berdasarkan jumlah perolehan suara tertinggi pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, termasuk 2 orang calon dari 1 parpol (PDIP,red) Made Lilik Nurmiasih dan Putu Mangku Budiasa dengan perolehan suara sama sebanyak 4554 sehingga disebut ‘Kembar Buncing’ di Dapil 9 Kecamatan Sukasada.
Sesuai PKPU No 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kata Dudhi, KPU Buleleng menetapkan calon perempuan, Made Lilik Nurmiasih sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 dari Dapil 9 Sukasada.
“Berdasarkan ketentuan antara lain pengarutamaan gender dan jumlah sebaran perolehan suara, rapat pleno komisioner menetapkan calon perempuan, Made Lilik Nurmiasih sebagai calon terpilih,” tegasnya.
Dengan penetapan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih di DPRD Kabupaten Buleleng maka tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat dikatakan telah berakhir.
“Selanjutnya kita akan sampaikan hasil rapat pleno ini kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Buleleng termasuk Sekretariat DPRD Buleleng untuk proses lebih lanjut, pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024-2029 sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (kar/jon)








