BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
“Saya buka sidang hari ini dengan agenda penyampaian pledoi, pembelaan dari terdakwa, kepada terdakwa atau kuasa hukum saya persilahkan,” tandas IGM Juliartawan usai membuka persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Rabu (27/3/2024).
Menyikapi kesempatan yang diberikan tersebut, Nyoman Tirtawan selaku terdakwa tidak hanya mohon waktu untuk penyampaian pledoi atau pembelaan, tapi juga sekaligus menyampaikan pencabutan kuasa dan penggantian penasehat hukum (PH).
“Maaf yang mulia, dengan pertimbangan tertentu kami mencabut kuasa pendampingan hukum kepada IGB Adi Kusuma Jaya Cs. dari Kantor Hukum Garuda Yaksa, dan untuk selanjutnya kami memberikan kuasa kepada saudara I Made Arjaya dan I Nyoman Suryanata dari Kantor Hukum Lion,” tandasnya.
Setelah memeriksa surat pencabutan kuasa pendampingan hukum dan pemberian kuasa pendampingan hukum yang baru kepada Arjaya Cs., ketua majelis hakim Juliartawan lanjut menutup sidang untuk dilanjutkan pada hari Rabu, 3 April 2024.
Dikonfirmasi terkait pencabutan kuasa pendampingan hukum, Tirtawan didampingi Arjaya dan Suryanata mengaku terpaksa dilakukan karena adanya beda pendapat, ketidakcocokan dengan penasehat hukum sebelumnya.
“Ya karena ada ketidakcocokan saja dan selanjutnya saya akan didampingi oleh penasehat hukum yang baru Bapak Arjaya Cs dari Kantor Hukum Lion,” tandas Tirtawan dibenarkan Arjaya.
Selaku penasehat hukum terdakwa, Made Arjaya menyatakan segera mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan kliennya.
“Setelah mendapatkan kuasa, tentunya kami akan segera menyiapkan pledoi, pembelaan klien kami, sehingga bisa disampaikan pada persidangan berikutnya hari Rabu, tanggal 3 April 2024,” pungkasnya.(kar/jon)