
BULELENG – Melalui Nyoman Tirtawan selaku kuasa pendamping, 55 warga Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak kembali menyurati Kepala Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (Ka Kantah BPN) Kabupaten Buleleng.
Selain mempertanyakan permohonan pembatalan HPL Pengganti No 1 Desa Pejarakan tahun 2020 seluas 450.000 m2, melalui surat yang dibuat berdasarkan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, warga juga mohon secara resmi data informasi serta tindakan administrasi yang dilakukan BPN Buleleng terhadap Keputusan Dirjen Agraria atas nama Mendagri Republik Indonesia No. SK.171/HM.DA/82 tertanggal 9 Desember 1982.
“Karena, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan data, informasi secara langsung dari Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Buleleng,” tandas Nyoman Tirtawan usai mengirim surat melalui Kantor Pos Singaraja, Jumat (15/3/2024).
Tirtawan menegaskan, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Buleleng dan juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhutkam, Menteri ART/BPN, Kejagung, Mendagri, Kapolri, Ombusmen Republik Indonesia serta Kepala Kantor Wilayah Pertanahan BPN Provinsi Bali, pihaknya mengingatkan ketentuan pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Merujuk dua ketentuan tersebut, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah wajib mencatat hapusnya sesuatu hak jika kepadanya disampaikan salinan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan atau salinan keputusan penjabat yang berwenang membatalkan hak, hak itu dilepaskan dan pencabutan hak itu untuk kepentingan umum,” tandasnya.
Sementara merujuk pasal 55 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, lanjut Tirtawan, Kepala Kantor Pertanahan wajib membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertipikat hak yang bersangkutan.
“Merujuk ketentuan tersebut, sangat jelas kewajiban Kepala Kantor Pertanahan Buleleng untuk mencatatkan hapusnya sertipikat HPL No. 0001/Pejarakan, gambar situasi No. 360/1975 seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, kemudian menerbitkan sertipikat pengganti HPL No 1/Pejarakan, gambar situasi No. 360/1975 seluas 450.000 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada tahun 2020, memberikan peluang kepada Pemkab Buleleng menyerobot tanah negara yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Pejarakan, Rahman dan kawan-kawan sesuai keputusan Dirjen Agraria atas nama Mendagri No : SK.171/HM/DA/82 yang semestinya juga dicatatkan dalam administrasi pertanahan,” tandas Tirtawan yang juga menegaskan data informasi yang dimohon secara terbuka ini diperlukan serangkain proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik pada persidangan di PN Singaraja Kelas 1B.(kar/jon)








