DENPASAR – Guna memastikan pelaksanaan insentif fiskal atau kebijakan penurunan tarif pokok pajak hiburan tertentu terhadap dunia usaha hiburan di Denpasar, dilakukan monitoring yang berlangsung Rabu (21/2/2024).
Monitoring langsung dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya bersama jajaran mengunjungi beberapa tempat usaha jasa kesenian hiburan tertentu di kawasan Denpasar. Dunia usaha hiburan mulai berdenyut walaupun tingkat kunjungan belum sepenuhnya normal.
Kabapenda Edy Mulya mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.
“Hari ini di dua tempat kita kunjungi, kita memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya didampingi Sekretaris Badan I Dewa Rai.
Pihaknya menyatakan, mudah-mudahan kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar. Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.
Wayan Armawan selaku General Manager Executive Club Denpasar mengungkapkan pasca diberlakukan pungutan pajak 40 persen benar-benar anjlok. “Saat 40 persen jujur banyak yang batal datang, namun setelah ada insentif pajak 15 persen diberlakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar , pengunjung mulai datang, namun belum sepenuhnya efektif, karena daya beli menurun,“ kata Armawan.
Pihaknya mengungkapkan saat diberlakukan 40 persen pajak ini masih terjadi penurunan kunjungan 40 persen, bahkan operasional siang tidak ada pengunjung yang datang, dampaknya besar sekali, namun sekarang sudah mulai ada peningkatan 30 persen.
Hal serupa diakui Yan De Wahyu selaku Koordinator Happy Puppy Denpasar mengalami kesulitan saat diberlakukan pajak 40 persen. “ Awalnya terkaget- kaget setelah pandemi kita baru buka saat awal Januari dikejutkan dengan pengenaan pajak 40 persen, penurunan kunjungan sangat dirasakan, namun setelah diberikan insentif fiskal oleh walikota Denpasar , tingkat kunjungan mulai sedikit naik, rata-rata ada 20 check in pada siang hari dan pada malam hari mencapai 60 check in,” jelas Yan De selaku pengelola karaoke keluarga itu
Tempat karaoke Happy Puppy identik family adalah kebanyakan dikunjungi keluarga. “ Sehingga harga yang kita sajikan dengan promo-promo kita tawarkan saat ini mulai ada kenaikan jumlah pengunjung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. (sur,dha)