
BULELENG – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bagian dari pesta demokrasi di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa serta TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus Dapil VIII/Kecamatan Banjar berlangsung aman dan lancar.
Selain komitmen KPPS, PPS Desa Pedawa dan Desa Temukus, serta PPK Banjar dan KPU Buleleng, pelaksanaan PSU yang berakhir pukul 15.00 Wita juga berkat dukungan Perbekel Desa Pedawa dan Temukus, Camat bersama Forkompincam Banjar dan Pj. Bupati bersama Forkompinda Buleleng serta Bawaslu Buleleng.
“Astungkara, pelaksanaan PSU di 4 TPS sebagai bagian dari Pemilu, kewajiban kami selaku penyelenggara untuk melayani masyarakat pemilih agar tidak kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi ini berlangsung aman dan lancar,” tandas Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana usai memantau pelaksanaan PSU di Desa Pedawa dan Desa Temukus Kecamatan Banjar, Selasa (20/2/2024).
Dudhi didampingi Kadek Carna Wirata selaku Ketua Bawaslu Buleleng menegaskan, pelaksanaan PSU di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa dilaksanakan khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, sementara PSU di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus dilaksanakan khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Untuk selanjutnya, hasil penghitungan suara di 4 TPS ini akan direkapitulasi melalui rapat pleno terbuka di PPK Kecamatan Banjar,” tandasnya.
Terkait rapat pleno PPK yang masih banyak kendala, antara lain penggunaan aplikasi Sirekap, Dudhi tidak menampik dan sedang dilakukan kajian oleh KPU Pusat sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 2.275 TPS bisa segera dituntaskan.
“Kita sudah catat dan laporkan kendala yang terjadi di tahapan rekapitulasi PPK termasuk penggunaan Sirekap, mudah-mudahan bisa segera ada petunjuk dari KPU Pusat sehingga ada kepastian bagi rekan-rekan PPK dalam percepatan rekapitulasi hasil Pemilu,” tegasnya.
Senada dengan Ketua KPU Buleleng, Kadek Carna Wirata membenarkan selain adanya surat suara tertukar dan kekeliruan penggunaan e-KTP oleh pemilih dari luar daerah dan tidak tercatat pada DPT maupun DPTb sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU, Panwas juga menemukan tata kelola rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK.
“Untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS secara umum berjalan lancar, kendala yang banyak kita lihat adalah pada proses sinkrunisasi C1 Hasil Penghitungan Suara TPS dengan data Sirekap yang memakan waktu cukup lama dibandingkan dengan cara manual sesuai dengan PKPU,” jelasnya.
Hal ini menjadi cacatan, kajian dan evaluasi sehingga penggunaan alat bantu tidak justru menggganggu tata kelola penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
“Karena, yang terpenting dalam Pemilu adalah penggunaan suara rakyat yang maksimal sebagai tolok ukur partisipasi pemilu dan terselamatkanya hak pilih rakyat,” pungkasnya.(kar/jon)








