
BULELENG – Rencana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa Kecamatan Banjar dan TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus Kecamatan Banjar mendapatkan apresiasi Perbekel Desa Pedawa Putu Mardika.
Selain pelaksanaan amanat UUD 1945 serta UU Pemilu, PSU terbatas di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena tertukarnya surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Buleleng yang akan digelar hari Selasa, 20 Februari 2024 juga diapresiasi sebagai komitmen penyelenggara untuk melayani sekaligus melindungi hak dasar warga negara dalam berdemokrasi.
“Iya, sesuai rencana PSU akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2024, semoga berjalan lancar dan pemungutan suara ulang untuk anggota DPRD Kabupaten Buleleng ini berjalan aman dan lancar,” tandas Perbekel Mardika usai mengikuti rakor persiapan PSU yang di gelar KPPS dan PPS Desa Pedawa Kecamatan Banjar, Sabtu (17/22024).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2009-2014 ini menegaskan, selaku perbekel pihaknya hanya sebagai penonton, bukan sebagai pemain apalagi posisi penyerang.
“Selaku perbekel, saya menempatkan diri sebagai penonton yang baik, pengayom dan pelayan warga masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya yang tertunda dan KPPS selaku penyelenggara untuk bisa melaksanakan kewajibannya, memberikan ruang bagi warga kami untuk menggunakan haknya memilih calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Perbekel Mardika yang akrab disapa Tu Ardi juga menegaskan akan menempatkan diri sebagai kepala desa/perbekel, bersikap netral sesuai dengan aturan perundang-undangan demi kondusifitas dan suksesnya pesta demokrasi, Pemilu Damai Tahun 2024.
“Saya juga mengajak dan mengimbau masyarakat pemilih yang terdaftar pada DPT di kedua TPS tersebut agar datang lagi ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, karena satu suara menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata membenarkan pelaksanaan PSU pada 4 TPS di Dapil Kecamatan Banjar.
“Sesuai hasil kajian Panwas TPS, kita merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 8 Kecamatan Banjar karena surat suara tertukar dengan Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan. Sementara pemungutan suara ulang terbatas Pilpres di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus direkomendasikan karena ada pemilih e-KTP luar Desa Temukus, tidak terdaftar DPTb dan dilayani sebagai DPK,” tandas Carna dibenarkan Dudhi Udiyana.
Selaku Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyebutkan sesuai Keputusan KPU Buleleng No. 866 Tahun 2024, PSU di 4 TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Fabruari 2024.
“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan PPPK, PPS dan KPPS, astungkara berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat yang terdaftar pada TPS tersebut untuk hadir menggunakan hak pilih,” pungkasnya. (kar/jon)








