
BULELENG – Apes dialami pelaku pencurian yang menyasar barang belanjaan konsumen pada sejumlah toko di Kota Singaraja. Saat mengulang aksinya diparkiran Toko Popies di Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, dua terduga pelaku yakni Maulana Syarifuddin (24) dan ML (16) dibekuk Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja.
Dari penangkapan yang dilakukan, selain terduga pelaku juga diamankan antara lain 3 buah tas perempuan, 2 buah dompet dan 2 bungkus plastik perlengkapan bayi sebagai barang bukti.”Dengan bukti permulaan yang cukup, kedua terduga pelaku sudah ditetakan sebagai tersangka,” tandas Kapolsek Kota (Kapolsekta) Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Senin (14/9/2020) saat menggeber kasus pencurian ini di Markas Komando (Mako) Polres Buleleng.
Didampingi Kasubaghumas Iptu Gede Sumarjaya dan Kanitreskrim Polsekta Singaraja, Iptu Ida Bagus Astawa, mantan Kasatresnarkoba Polsek Klungkung ini memaparkan, penangkapan terhadap Maulana Syarifudin (24) beralamat Jalan Jeruk Gang Catur No. 4 Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng dan rekannya ML (16) beralamat Lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, Luh Putu Ardi Pavitri asal Gianyar.”Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan terkait aksi pencurian yang dialami korban saat belanja di toko popies dengan kerugian Rp 3,6 Juta lebih, Tim Opsnal berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku, salah satunya masih dibawah umur,” paparnya. Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya termasuk beberapa lokasi lain.
Selain beraksi di Toko Popies, kata Kapolsekta Yudistira, kedua tersangka juga mengakui melakukan pencurian tabung gas di Jalan Merak Singaraja, pencurian Helm didepan SD Kelurahan Banyuasri, pencurian HP di Pasar Anyar Singaraja dan Kelurahan Banyuning.”Dengan modus mencari sasaran barang belanjaan yang ditinggal konsumen pada sepeda motor, tersangka melakukan aksinya saat korban masuk toko untuk belanja,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Maulana Syariffudi dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan acaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. “Sementara terhadap tersangka ML, karena berusia dibawah umur, penanganan kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng,” pungkasnya. (kar)








