
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri saat membagikan masker
KARANGASEM-Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menolak penerapan sanksi denda Rp 100 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker, setelah keluarnya Pergub Bali No.46 Tahun 2020 dan Perbup Karangasem No.42 Tahun 2020.
Mas Sumatri mengatakan, masih ada sanksi lain yang bisa dikenakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi lain seperti penundaan pelayanan publik.
“Sanksi tidak harus membayar denda uang, masih ada sanksi yang lain terhadap pelanggaran,” ujar Mas Sumatri
disela sela pembagian masker di Pasar Karangaokong, Rabu (9/9/2020).
“Dalam operasi nanti setiap pelanggar tidak memakai masker ketika keluar akan di catat identitasnya. Jika nantinya pelanggar yang telah terdata dan tetap melanggar baru kami kenakan sanksi tentu dengan berbagai pertimbangan. Jadi Perbup yang dibuat itu, adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” ujar Mas Sumatri.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. “Semoga wabah ini segera berakhir sehingga kita semua beraktifitas dengan normal,” imbuhnya. (ami)








