
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi,Pemilu Tahun 2024 terus bergulir menuju Hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024.
Tak hanya memastikan kesiapan gudang logistik, KPU Buleleng yang sementara ini dikendalikan KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga mulai mempersiapkan tahapan penetapan bakal calon sementara yang diusulkan Parpol menjadi calon tetap dan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
“Tahapan pencermatan yang dilakukan tim KPU Buleleng bersama Parpol, termasuk penggantian bakal calon sudah dilakukan sesuai jadwal tahapan, dan pencermatan sudah siap diplenokan menjadi daftar calon tetap (DCT), Jumat, 3 November 2023,” ungkap Lidartawan usai rakor persiapan pleno daftar calon tetap (DCT), Kamis (26/10/2023).
Selaku koordinator KPU Buleleng, Lidartawan menegaskan Parpol masih bisa mengganti bakal calonnya sebelum pleno DCT sehingga tidak mengganggu penomoran calon yang ditetapkan maupun pemenuhan ketentuan calon perempuan.
“Setelah ditetapkan komisioner KPU yang akan dilantik 30 Oktober 2023 dan masuk DCT maka tidak ada lagi kesempatan mengundurkan diri dan melakukan penggantian, kecuali calon yang ditetapkan meninggal dunia atau mengalami cacat fisik tetap sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari,” tegasnya.
Melalui rakor melibatkan parpol dan Bawaslu juga disepakati tata cara kampanye yang harus ditaati.
“Kita tidak ingin ada parpol dan calon yang melanggar. Saya yakin pemilih tidak akan memilih calon yang belum jadi dewan sudah melanggar,” tegasnya.
Terkait pemasangan bendera, spanduk, baliho berisikan atribut parpol dan gambar bakal calon, Lidartawan mengaku sudah dikordinasikan dengan pihak terkait termasuk Bawaslu Buleleng.
“Sekarang belum tahapan kampanye, belum juga ada nomor dan calon DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai DCT sehingga tidak memenuhi unsur ajakan sesuai ketentuan kampanye,” tandas Lidatrawan dibenarkan Carna Wirata.
Selaku Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata menyatakan banyaknua bendera, baliho dan spanduk yang terpasang merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat, memperkenalkan parpol peserta Pemilu yang sudah ditetapkan.
“Secara substantif, belum ditemukan pelanggaran kampanye, kalau ada pemasangan atribut pada tempat-tempat yang dilarang pemerintah daerah, maka hal itu menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.(kar/jon)








